Kegiatan

BAZNAS TETAPKAN BESAR ZAKAT FITRAH

foto pimpinan Baznas bersama pemerintah terkait

 

Parikmalintang _Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Padang Pariaman menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Besaran zakat tersebut sebesar Rp35 ribu perorang.

Ketua Baznas Kabupaten Padang Pariaman Dr. Rahmat Tk Sulaiman, MM menyampaikan, berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama MUI Kabupaten Padang Pariaman, Asisten I, Kemenag, Kabag Kesra , Dinas Koperindag  serta OPD terkait menetapkan besaran zakat fitrah bulan Ramadhan Tahun 1442 Hijriyah sebesar Rp35 ribu per orang. Besaran itu merujuk harga beras yang disetarakan senilai Rp14 ribu per kilogram atau Rp10 ribu per liter.

“Keputusan besaran itu berdasar pada harga beras kualitas premium dipasaran,” kata Rahmat” (23/3/2021).

Rahmat menjelaskan, sama dengan Ramadhan Tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi lalu. Baznas Kabupaten Padang Pariaman menetapkan besar zakat fitrah dengan nominal setara Rp35 ribu. Namun pada Ramadhan Tahun ini yang masih di tengah wabah covid-19 yang menyebabkan samanya harga zakat tahun ini dengan tahun sebelumnya.

Sebab demikian, kondisi yang tidak biasa ini berujung pada kesulitan ekonomi yang mendera bukan hanya masyarakat yang berekonomi lemah namun masyarakat lapisan menengah pun terdampak wabah covid-19 ini. Hal ini menjadi alasan pertimbangan menetapkan besaran zakat fitrah jika disetarakan dengan uang, sebesar Rp35 ribu.

“Besaran ini jika disetarakan dengan uang kami mengacu pada harga beras premium pada umumnya dipasaran,” jelasnya.

Selain itu, zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok umumnya beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 Kg atau 3 â…“ liter setiap jiwa. Sesuai ketentuan syariat Islam dan muzaki atau pemberi zakat dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil atau pengurus zakat dalam bentuk uang.

“Semisal, ya kalau muzaki sehari-harinya mengonsumsi beras dengan harga Rp12 ribu per liter berarti zakat fitrahnya jika dalam bentuk uang Rp42 ribu. Menyesuaikan saja dengan kebiasaan konsumsi beras sehari-hari. Oleh karena itu kita memberikan catatan khusus dalam selebaran maupun di lembar kupon zakat,” terangnya.

Dengan adanya penetapan besaran uang zakat fitrah tersebut, diharapkan dapat menjadi panduan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman. tidak semua masyarakat membayar zakat fitrah menggunakan beras. Tetapi ada juga yang membayar zakat fitrah menggunakan uang.

Dirinya menjelaskan, setelah penetapan besaran zakat fitrah ini diputuskan, pihaknya akan menyebarkan kupon zakat fitrah melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang tersebar di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.

Dia mengimbau agar kaum Muslimin membayarkan zakat fitrah melalui masjid-masjid terdekat atau UPZ. Ia berharap sejak awal Ramadhan masyarakat sudah dapat menunaikan zakat fitrah. Sehingga zakat yang ditunaikannya akan cepat disalurkan dan akan sangat bermanfaat bagi masyarakat tidak mampu dan yang terkena dampak musibah Covid-19.

“Nanti kita akan sebar kupon zakat fitrah ke UPZ-UPZ setempat, kita berharap masyarakat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Sehingga dapat kita salurkan pada minggu ketiga Ramadhan,” paparnya.

Oleh karena itu besaran penetapan zakat fitrah Ramadhan Tahun ini disamakan, namun tetap mengacu pada harga beras dipasaran pada umumnya yang banyak dikonsumsi oleh masyarakat serta penyesuaian beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh muzaki itu sendiri dengan takaran minimal 2,5 Kg atau 3 â…“ liter setiap jiwa

“Kondisi Ramadhan tahun ini masih dalam situasi pandemi, secara ekonomi hampir semua lapisan masyarakat terdampak pandemi. Oleh karena itu Ramadhan tahun ini kita turunkan besaran zakat fitrah disetarakan sebesar Rp 35.000,- tapi tetap mengacu dengan harga beras pada umumnya yang dikonsumsi masyarakat. Ya kalau beras yang dikonsumsi harganya lebih dari itu, harus disesuaikan,” tandasnya. (CH)