Meningat banyaknya proposal yang masuk untuk permohonan bantuan modal usaha dan beasiswa kuliah ke BAZNAS padang Pariaman, sedangkan dana terkumpul masih sangat terbatas. Maka pleno BAZNAS Padang pariaman memutuskan bahwa penerimaan proposal dibatasi sampai hari Jumat, tanggal 18 September 2020. Untuk berikutnya BAZNAS Padang Pariaman akan melakukan verifikasi dan turun ke semua nagari.
"Sekali merangkuh dayung dua tiga pulau terlampaui" Demikian tutur Rahmat TK Sulaiman ketua BAZNAS Padang Pariaman mengutip kata pepatah minang.
Begitu juga halnya dengan yang akan dilakukan oleh BAZNAS Padang Pariaman. Ketika turun ke lapangan melakukan verifikasi faktual, tim baznas Padang Pariaman yang dibagi dalam empat wilayah koordinasi akan melakukan beberapa kegiatan secara paralel.
Pertama akan berkunjung dan bersilaturahim secara langsung kepada semua wali nagari dan wali korong mensosialisasikan SOP rencana program BAZNAS Padang Pariaman tahun 2021. Juga sosialisasi web baznas padang Pariaman yang menyediakan aplikasi kalkutor zakat bahkan akan direncanakan model pengusulan proposal Mustahik secara online.
Di samping itu tim BAZNAS akan meminta data nama masjid, nama mushalla atau surau yang ada di wilayah nagarinya untuk kemudian akan direncanakan pembentukan UPZ Masjid atau surau.
BAZNAS padang Pariaman juga akan meminta nama dan nomor kontak pengurus masjid, mushalla dan surau. Termasuk juga nomor kontak semua wali korong se Padang Pariaman.
Hal itu dilakukan untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi terkait dengan pengumpulan dan pendistribusian zakat.
Selain itu baznas Padang Pariaman akan melakukan verifikasi lapangan dengan melibatkan wali nagari dan wali korong setempat untuk memastikan kebenaran data dan ketepatan sasaran calon Mustahik penerima bantuan BAZNAS.
"Semua yang kita lakukan juga dalam rangka edukasi masyarakat bahwa zakat itu disalurkan kepada Mustahik sesuai dengan asnaf delapan. Bahwa tidak semua mahasiswa yang akan dibantu BAZNAS, jika tidak masuk kategori mustahik. Tidak semua proposal modal usaha yang akan dibantu, jika tidak sesuai dengan kriteria. Tetapi yang memenuhi kategori Mustahik yang akan disetujui"sebut Rahmat di sela-sela rapat.
Rahmat juga menambahkan bahwa kehadiran BAZNAS itu adalah untuk merubah Mustahik menjadi Muzakki, bukan menciptakan mustahik-mustahik baru. Sebab dana zakat itu haknya asnaf delapan yang diambil dari harta aghniya (orang kaya).
Sebab problem terbesar dari ummat adalah kemiskinan kultural. Maka untuk mengedukasinya perlu dilakukan upaya seleksi dan menyalurkan secara terbuka. Sehingga publik juga bisa memberikan penilaian, siapa yang layak menerima dan siapa yang tidak layak.
Untuk koordinasi, verifikasi, sosialisasi dan edukasi, tim BAZNAS Padang Pariaman dibagi dalam empat tim. Setiap tim dipimpin oleh masing-masing wakil ketua didampingi staf pelaksana. Wilayah I terdiri dari kecamatan nan sabaris, Ulakan tapakis, 2x11 kayu tanam, 2x11 enam lingkung dan enam lingkung, dipimpin oleh Zulherman, SS, wilayah II terdiri dari kecamatan lubuk Alung, batang Anai dan sintuk toboh gadang dipimpin oleh Drs Zulfami, M.Pd, wilayah III terdiri dari kecamatan sungai limau, sungai Geringging, IV koto Aur Malintang dan Batang gasan dipimpin oleh Drs Masrican dan wilayah IV terdiri dari kecamatan VII Koto, Patamuan, Adang Sago, V koto kampung dalam dan V koto timur dipimpin oleh Dr(C) Fakhri Zaki, SE, MM.(rts)